Gunung Marapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara

Gunung Marapi Erupsi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 22 Des 2023 19:45 WIB
Bandara Internasional Minangkabau
Ilustrasi Bandara Minangkabau - Foto: (Randy/detikTravel)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengumumkan operasional Bandara Internasional Minangkabau di Padang ditutup sementara. Pasalnya, abu Gunung Marapi terdeteksi muncul berdasarkan pengamatan di lapangan serta paper test yang dilakukan pukul 14.00 sampai 15.30 WIB. Penutupan dilakukan sebagai mitigasi atas hal-hal yang tak diinginkan.

Penutupan bandara diumumkan Kemenhub melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menjelaskan alasan keselamatan penerbangan menjadi pertimbangan utama Bandara Internasional Minangkabau ditutup sementara. Sebaran abu vulkanik dinilai dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," ujar Kristi dalam keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kristi menyebut abu gunung berapi berdampak kepada 15 penerbangan yang terdiri dari dua penerbangan internasional dan 13 penerbangan domestik. Akibatnya, 1 penerbangan pun harus kembali ke bandara asal atau return to base, sementara 14 lainnya dibatalkan.

Kristi kemudian menambahkan, bahwa Kemenhub melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut. Pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

ADVERTISEMENT

Karena keadaan tersebut bersifat force majeure, ia kemudian menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, maupun re-route ke bandara terdekat jika kursi masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Adapun Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara pun telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Pertama adalah Surat Edaran nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure. Kedua adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).

Ia menjelaskan kedua surat tersebut adalah pedoman pelaksanaan penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," tutup Kristi.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads