Berdasarkan diskresi Kepolisian dan kondisi lalu lintas terkini di Tol Cipularang dan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, PT Jasa Marga melalui anak usahanya, Jasamarga Japek Selatan (JJS), telah mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta.
Pembukaan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara sudah dilakukan JJS sejak pukul 16.15 WIB tadi. Namun belum bisa dipastikan sampai kapan jalur ini dibuka.
Direktur Utama JJS, Charles Lendra, mengatakan pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan karena volume lalu lintas Susun (SS) Dawuan Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta sudah terpantau tinggi.
Terlebih lagi SS Dawuan Km 66 Tol ini merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati Jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Di luar itu pihanya bersama Kepolisian juga terus memantau kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional.
"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Saat ini terpantau lalu lintas di SS Dawuan Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta terpantau tinggi serta saat ini terpantau kepadatan menjelang Rest Area Km 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," kata Charles dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).
Jenis kendaraan yang bisa lewat tol fungsional
Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas.
"Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 77+100 Jalan Tol Cipularang. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47," imbuhnya.
Charles juga menjelaskan jika jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga GT Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Kutanegara.
Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional ini agar memastikan kecukupan bahan bakar kendaraan dan saldo uang elektronik. Selain itu, agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tutup Charles.
(hns/hns)