Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa bisa dilakukan tanpa pembebasan lahan. Hal itu bisa dilakukan di beberapa tanah-tanah khusus.
Dia mengungkapkan tanah yang pertama adalah tanah timbul. Tanah tersebut bisa saja timbul dari hasil sedimentasi alami, misalnya sedimentasi sungai di dekat muara laut. Tanah sedimentasi merupakan tanah negara.
"Tanah-tanah itu bisa bersumber dari apa saja? Misalnya dari tanah timbul. Misalnya, di Jawa ini ada tanah timbul di Bekasi itu ada 5.000 hektare itu akibat dari sedimentasi sungai," ujar Hadi dalam Seminar Nasional Giant Sea Wall di Kempinski Ballroom, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada juga hasil reklamasi langsung di wilayah pantau ataupun tanah yang muncul dari pasang surut rawa, danau, ataupun bekas sungai.
"Kemudian, hasil reklamasi langsung di wilayah perairan pantai juga bisa. Kemudian tanah pasang surut rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai negara sehingga pembangunan Giant Sea Wall apabila di atas tanah tersebut bisa dilakukan tanpa ada pembebasan lahan karena itu tanah milik negara," papar Hadi.
Seperti diketahui saat ini pemerintah sedang membangun Tanggul Pantai dan Tanggul Laut raksasa di wilayah Pantura Jawa. Pembangunan ini dilakukan karena adanya penurunan permukaan tanah antara 1-25 cm per tahun hingga menyebabkan banjir rob.
Lihat juga Video 'Penampakan Lautan Sampah di Tanggul Laut Raksasa Jakarta':