Tarif tol ruas Cengkareng - Batuceper - Kunciran (CBK) bakal naik. Hal ini diumumkan langsung lewat Instagram PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) @jkc.official.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penerapan tarif baru untuk Jalan Tol ruas Cengkareng - Batuceper - Kunciran (CBK)," isi keterangan dalam akun tersebut, dikutip Rabu (10/1/2024).
Besaran tarif baru Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran (CBK) berdasarkan jarak terjauh adalah berikut:
- Golongan I = Rp 27.000
- Golongan II & III = Rp 41.000
- Golongan III dan IV = Rp 54.500
Adapun dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1982/KPTS/M/2023. Dalam kesempatan itu PT Jasamarga Kunciran Cengkareng juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak lupa untuk selalu mengimbau kepada Sobat JKC untuk berhati-hati dalam perjalanan, memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima serta kecukupan saldo di kartu uang elektronik," terang pihak Jasamarga.
(ily/hns)