Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku tidak bisa mengungkap identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi yang mengantongi 36,67% dari dana Proyek Strategis Nasional (PSN). Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.
"Kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait," ucap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).
Alasan pertama, Natsir menjelaskan bahwa pihaknya masih menganut asas praduga tidak bersalah. Ia menjelaskan selama belum ada keputusan hukum, statistik temuan PPATK tidak bisa ditafsirkan sebagai tindak pidana. Selain itu, ia menjelaskan PPATK tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, Natsir menuturkan bahwa PPATK mengusung prinsip kerahasiaan transaksi. Karenanya, semua pengumuman PPATK bersifat agregat, umum, dan hanya bersifat indikasi sesuai dengan statistik berdasarkan data pelaporan yang kami terima dari Pihak Pelapor.
"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi," jelasnya.
Alasan ketiga, Natsir mengatakan bahwa PPATK mengusung prinsip kehati-hatian dan melihat koridor hukum. Data spesifik tertentu bahkan tidak dimunculkan dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2023 karena PPATK menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Natsir menegaskan bahwa keputusan PPATK untuk mengumumkan temuan tersebut tidak memiliki motif politik tertentu. Menurutnya, PPATK mengumumkan temuan tersebut untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bisa merusak proses demokrasi.
Lagipula, ia menjelaskan bahwa total kerugian 36,67% itu tidak bisa dikaitkan dengan adanya korupsi di seluruh proyek PSN yang sedang berjalan. Sebab, temuan tersebut merupakan satu modus kasus yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisir atau PPATK memiliki motif Politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh dari pikiran kami. PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik, namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa PPATK harus berperan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT yang akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini," pungkasnya.
(ara/ara)