Proyek revitalisasi kali Pesanggrahan sudah lama terbengkalai dan dibiarkan mangkrak sejak 2013 lalu hingga sekarang. Namun di balik kisah mangkraknya proyek ini ternyata ada kasus tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemprov DKI.
Berdasarkan pemberitaan detikcom pada 2020 kemarin, anggota Pemprov DKI Jakarta yang dimaksud adalah eks Sekretaris Kota (Seskot) Jakarta Selatan (Jaksel) Tri Djoko Sri Margianto dan eks Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Jaringan Utilitas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Eddy Sudrajat.
Kasus bermula saat Kali Pesanggrahan yang melintas di Lebak Bulus hingga Cipulir kerap banjir. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta sempat membuat kebijakan normalisasi sungai pada 2013 yang dananya diambil dari APBD sebesar Rp 130 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya proyek ini kemudian dilakukan di bawah Pemkot Jaksel, di mana saat itu Tri Djoko Sri Margianto ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek itu. Sedangkan Eddy ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian dibuatlah skema pembebasan lahan di sepanjang sungai. Namun selang beberapa tahun, Polda Metro Jaya mengendus adanya tindak korupsi di proyek tersebut. Tri Djoko dkk kemudian diperiksa dan mulai ditahan jaksa pada 25 Juli 2015 lalu.
Setelah dijalani proses pemeriksaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tri Djoko dan Eddy Sudrajat dalam pembebasan lahan normalisasi sungai itu menguntungkan beberapa pihak sehingga Pemprov DKI Jakarta merugi Rp 32 miliar.
Kemudian pada 20 Januari 2019, Tri Djoko akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Tri Djoko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidi air perkara ini.
Sedangkan untuk Eddy Sudrajat dituntut 7 tahun penjara pada 30 Desember 2019. Namun pada 20 Januari 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Eddy Sudrajat. Ia dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama karena ternyata ada patgulipat tanah Damiri sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Belum diketahui dengan pasti apakah tindak korupsi dalam upaya pembebasan lahan ini menjadi salah satu penyebab mangkraknya proyek hingga saat ini sudah terbengkalai selama 11 tahun.
Namun yang pasti dalam situs BPK Perwakilan DKI Jakarta dijelaskan proyek revitalisasi Kali Pesanggrahan ini memang harus terhenti lantaran Pemprov DKI belum juga membebaskan lahan milik sebuah yayasan untuk pembangunan turap dan jalan inspeksi.
Berdasarkan pengamatan detikcom di lokasi, Senin (15/1/2024), akibat mangkraknya proyek ini kondisi kali jadi cukup mengenaskan, khususnya area yang berada di sebelah TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat berusaha mengitari kawasan tersebut, terlihat sebagian besar sisi kanan dan kiri kali tersebut sudah menyempit beberapa meter lantaran banyaknya gundukan tanah yang menumpuk. Tumpukan tanah ini memiliki lebar yang berbeda-beda di setiap titik.
Tidak hanya itu, detikcom juga menemui adanya tumpukan sheet pile beton yang disebut-sebut merupakan sisa proyek revitalisasi kali tersebut. Tumpukan sheet pile beton ini terletak tepat di area pemakaman sebelah kali yang berada di samping jembatan rel kereta Tanah Abang-Rangkasbitung.
(fdl/fdl)