Jangan Bikin Hajatan-Nongkrong di Sekitar Rel KA, Bisa Dipenjara!

Jangan Bikin Hajatan-Nongkrong di Sekitar Rel KA, Bisa Dipenjara!

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 30 Jan 2024 11:45 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasional 1 Jakarta melakukan penertiban 57 bangunan liar (bangli) di sekitar Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak berkegiatan di jalur kereta api. Pernyataan tersebut dilontarkan melihat banyaknya pelanggaran mulai dari mengadakan hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatannya lainnya di jalur rel selain untuk keperluan perkeretaapian.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, namun berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku alam undang-undang.

Ia menjelaskan hal ini telah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Dalam peraturan itu, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Joni menuturkan pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni dalam keterangan resmi, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel, ucapnya, tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api."

Di sisi lain, Joni menjelaskan pasal 192 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar hal tersebut. Peraturan itu berbunyi: "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00,".

Lagipula, Joni menjelaskan terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Joni.

Lihat juga Video 'Eksis di Pinggir Rel, Lapak Pedagang di Kawasan Pasar Gaplok Ditertibkan':

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rir)

Hide Ads