PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola jalan tol Simpang Indralaya - Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih, akan menetapkan tarif dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
"Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu," tutur Endra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SK Menteri PUPR tentang penetapan tarif tol, berikut tarif untuk arah Indralaya - Prabumulih maupun sebaliknya:
- Golongan I - Rp 85.000
- Golongan II & III - Rp 127.500
- Golongan IV & V - Rp 170 ribu
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang - Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol," imbuh Tjahjo.
![]() |
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik