Siapkan Rp 15 T, PUPR Lanjutkan Program Inpres Jalan Daerah Tahun Ini

Siapkan Rp 15 T, PUPR Lanjutkan Program Inpres Jalan Daerah Tahun Ini

Danica Adhitiawarman - detikFinance
Sabtu, 10 Feb 2024 21:51 WIB
Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.
Foto: dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian menyebutkan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah pada tahun 2024.

"Pemerintah saat ini masih menyusun prioritas untuk menentukan ruas jalan daerah mana saja yang akan diperbaiki dengan dana Inpres Jalan Daerah," ungkap Hedy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Selain itu, penetapan definitif ruas jalan daerah yang akan diperbaiki akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PUPR dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga telah melaksanakan sosialisasi rencana pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) pada 22 Desember 2023 lalu.

Adapun tahapan selanjutnya disampaikan usulan secara langsung oleh Pemda melalui aplikasi SiTIA pada periode 22 Desember 2023-5 Januari 2024. Hedy menerangkan program Inpres Jalan Daerah dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, sehingga seluruh perbaikan jalan daerah ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024.

ADVERTISEMENT
Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah. Foto: dok. Kementerian PUPR

Lalu, Hedy menambahkan percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah, terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.

"Kriteria ruas prioritasnya yang pasti jalannya harus rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan. Pada intinya, kita memperbaiki konektivitas jalan daerah, sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional," tuturnya.

Sebagai informasi, program Inpres Jalan Daerah mulai dilakukan pemerintah melalui Kementerian PUPR pada tahun 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaksanaan Inpres tersebut merupakan instrumen fiskal yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan kondisi jalan daerah dengan anggaran Rp 14,6 triliun secara nasional untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.Pemerintah akan melanjutkan program penanganan jalan daerah sebagai sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah. Foto: dok. Kementerian PUPR

Dengan besaran dana tersebut, telah dilakukan penanganan jalan daerah sepanjang 3.194,22 km jalan dan 2.971,35 meter jembatan daerah. Adapun program Inpres Jalan Daerah tahun lalu dilaksanakan pada seluruh provinsi di 239 Kabupaten dan 24 Kota.

Sebaran wilayah pelaksanaannya, yaitu di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sementara beberapa penanganan jalan daerah tersebut telah diresmikan oleh Presiden Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang peresmian pertama adalah empat ruas jalan daerah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah sepanjang 18,2 km.

Perbaikan keempat ruas jalan di Kabupaten Magelang menghabiskan dana Rp 31,9 miliar yang terdiri dari Jalan Inpres Desa Sukomakmur, Kabupaten Magelang dengan biaya penanganan Rp 5,7 miliar dan panjang 4,4 km; Jalan Muntilan-Keningar dengan biaya Rp 16,9 miliar sepanjang 11,9 km; Jalan Akses Evakuasi Merapi Desa Kradenan, Kabupaten Magelang dengan biaya penanganan Rp.4 miliar sepanjang 2 km; dan Jalan Petung-Pakis, Kabupaten Magelang dengan biaya penanganan Rp 5,3 miliar sepanjang 4,4 km.

Peresmian kedua, yakni tiga ruas Jalan daerah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang telah ditangani sepanjang 32,3 km dengan biaya Rp 257,6 miliar antara lain ruas Jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sepanjang 12,1 km dengan biaya penanganan Rp 156,8 miliar, Jalan Wuluk-Klatak dengan biaya penanganan Rp 47 miliar sepanjang 10,8 km, dan Jalan Randublatung-Getas dengan biaya penanganan Rp 53,8 miliar sepanjang 9,4 km.

Sementara peresmian ketiga dilakukan terhadap tujuh ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan dana penanganan senilai Rp 166 miliar. Ketujuh ruas jalan tersebut terdiri dari satu ruas di Kabupaten Kulonprogo, dua ruas di Kabupaten Gunung Kidul, dua ruas di Kabupaten Bantul, dan dua ruas di Kabupaten Sleman.

Selanjutnya, khusus di Kabupaten Gunung Kidul, total terdapat dua ruas yang ditangani melalui Inpres Jalan Daerah sepanjang 10,4 km dengan biaya Rp 51,8 miliar. Dua ruas jalan tersebut adalah Jalan Wonosari-Mulo dan Jalan Semanu-Karangmojo. Sedangkan Kabupaten Sleman dengan penanganan dua ruas sepanjang 3,1 km dengan biaya penanganan Rp 39,9 miliar.

Kemudian, untuk Kabupaten Bantul dengan penanganan dua ruas jalan sepanjang 6,5 km dengan biaya Rp 47,5 miliar serta satu buah jembatan sepanjang 677 meter dengan biaya Rp 814 miliar. Lalu, Kabupaten Kulon Progo dengan penanganan satu ruas sepanjang 3 km dengan biaya Rp 23 miliar.




(prf/ega)

Hide Ads