Artis Nirina Zubir akhirnya menerima 4 sertifikat tanah milik keluarganya yang dirampas oleh Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin. Kasus ini menyebabkan Nirina mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.
Nirina mengatakan, dirinya sudah berjuang sejak 2019 untuk mendapatkan haknya. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni.
"Alhamdulillah perjuangan kami sekeluarga dari 2019 sampai akhirnya titk terang hari ini adalah penyerahan sertifikat tanah orang tua saya," kata Nirina Zubir, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nirina mengaku sempat frustasi menghadapi kasus ini. Terlebih dia harus menghabiskan banyak waktunya untuk menjalani persidangan dan prosedur yang ada.
"Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampe tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalanin sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti," jelasnya.
"Intinya sudah dijalanin dari tahun 2019, kita kan memang setelah ketahui masalahnya kita coba selesaikan secara kekeluargaan, lumayan, delapan bulan, delapan bulan. Kemudian kasusnya sidang, nunggu inkracht sampai bisa mengajukan ke BPN untuk membatalkan surat itu," tuturnya.
Ia menjelaskan ada sekitar 8 atau 9 sertifikat yang dikuasai oleh mafia tanah. Saat ini yang baru diserahkan berjumlah 4, sementara sisanya baru akan diserahkan lagi dalam kurun waktu satu bulan.
Dalam catatan detikcom, Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, mengatakan sertifikat itu awalnya disimpan ibu Nirina di sebuah koper. Namun, pada 2015, sertifikat di koper itu tidak ditemukan.
Ruben mengatakan tersangka Riri dan mendiang ibu Nirina Zubir memang dekat. Riri diketahui telah bekerja pada keluarga Nirina sejak 2009. Setelah sertifikat di koper milik mendiang ibu Nirina hilang, tersangka Riri lalu berjanji akan mengurus proses kehilangan sertifikat tersebut. Tidak ada kecurigaan yang muncul dari ibu Nirina dan keluarga saat itu.
"Riri bilang, 'Udah, Ibu, nggak apa-apa, kita urus aja. Ada nggak fotokopinya?'. Terus Riri bilang ada kenalan PPAT. 'Ya sudah, kamu urus aja, Riri'. Lalu minta uang pengurusan, kalau nggak salah Rp 30 juta. Tapi saat itu anak-anaknya (ibu Nirina Zubir) nggak ada yang tahu," jelas Ruben.
Kecurigaan keluarga Nirina mulai muncul saat menemukan sejumlah catatan tulisan tangan mendiang ibunya. Catatan tersebut memuat ungkapan kecemasan ibunya soal enam sertifikat tanah keluarga yang hilang dan tengah diproses oleh tersangka Riri.
Berbekal catatan tulisan tangan itu, Nirina Zubir dan keluarganya berhasil membongkar kejahatan tersangka Riri. Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank. Tiga sertifikat dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.
Awalnya, keluarga Nirina pun masih memberikan kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris. Keluarga Nirina kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Selain Riri, suaminya bernama Endrianto pun turut menjadi tersangka. Tiga notaris yang membantu pengambilalihan kepemilikan sertifikat keluarga Nirina juga dijadikan tersangka.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Riri Khasmita sehingga tetap dihukum 13 tahun penjara. Riri didakwa bersama suaminya, Edrianto. Pasangan suami istri itu didakwa penipuan dan pencucian uang.
Pada 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider Rp 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 1 November 2022.
Tiga notaris juga dimintai pertanggungjawaban di kasus itu. Yaitu Faridah, Ima Rosiana dan Dr Erwin Riduan SH MKn. Di pengadilan, Faridah dan Ima dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.
(ily/rrd)