BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Beli Rumah Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Beli Rumah Rp 500 Juta, Ini Syaratnya

Elmy Tasya Khairally - detikFinance
Jumat, 16 Feb 2024 06:07 WIB
KPR Buat Peserta BP Jamsostek
Foto: KPR Buat Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi tabungan asuransi pekerja hingga usia pensiun. Tak hanya itu, terdapat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini BPJS Ketenagakerjaan dikenal sebagai BP Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Beli Rumah?

Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini berisi tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Pasal 1 ayat 1 nya berisi tentang definisi dari Manfaat Layanan Tambahan.

"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT," tulis aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, salah satu program pembiayaan perumahan pekerja adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Harga KPR maksimal adalah Rp 500 juta dengan bentuk rumah tapak atau susun.

Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Bisa untuk membeli rumah tapak atau susun (rusun)
  • Harga KPR tertinggi adalah Rp 500 juta
  • Jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun
  • Mencakup pengalihan KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan

  • Telah menjadi peserta minimal 1 tahun
  • Peserta bekerja di perusahaan tertib administrasi dan iuran
  • Belum punya rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
  • Peserta terdaft paling sedikit dalam tiga program
  • Ketiganya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran
  • Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program
  • Telah disetujui kantor cabang BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
  • Peserta dengan istri atau suami yang juga peserta BP JAMSOSTEK hanya boleh mengajukan satu KPR
  • Memenuhi syarat dan ketentuan tentang penyaluran KPR di bank terkait dan otoritas perbankan.

Bank penyalur dalam program KPR ini tentunya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Bank yang tergabung dalam Himbara adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Prosedur Pengajuan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, pengajuan KPR hanya berlaku dalam satu kali pengajuan. Prosedur yang harus dilaksanakan adalah:

  1. Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BP Jamsostek
  2. Bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK)
  3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BP Jamsostek
  4. Lalu, kantor cabang BP Jamsostek akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
  5. BP Jamsostek juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur
  6. Selanjutnya, bank penyalur akan merealisasikan kredit.

Pembayaran KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan mandiri. Mekanisme pembayaran biasanya sudah dijelaskan dan tentunya harus dipahami serta dilakukan peserta BP Jamsostek.




(row/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads