"Kementerian PUPR tengah melakukan pembersihan jalan pada ruas Kudus-Demak yang dimulai pada Jumat (16/02/24)," tulis Kementerian PUPR dalam unggahan akun Instagram resminya (@kemenpupr), dikutip Sabtu (17/2/2024)
Dalam unggahan tersebut Kementerian PUPR tampak mengerahkan mobil pembersih jalan untuk menyapu sampah-sampah dan sisa tanah yang tertinggal di ruas jalan yang tampak sudah kering. Padahal sebelumnya jalan tersebut sempat terendam banjir selama kurang lebih satu minggu.
"Ruas tersebut tergenang kurang lebih 7 hari akibat jebolnya tanggul Sungai Wulan dikarenakan hujan lebat pada 3-5 Februari 2024," terang PUPR.
"Semoga upaya yang dilakukan oleh Kementerian PUPR berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kembali ruas jalan Kudus-Demak tersebut," pungkas Kementerian PUPR lagi.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya banjir parah sempat merendam kawasan di sekitar Kudus dan Demak. Untuk menangani banjir ini PUPR langsung melakukan perbaikan terhadap tanggul yang jebol. proses perbaikan sendiri dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga hari, yang selesai pada Kamis (15/2) kemarin.
Untuk mengurangi genangan di wilayah terdampak banjir, Kementerian PUPR sempat menambah jumlah pengoperasian pompa air dari sebelumnya 12 pompa berkapasitas 5 m3/detik menjadi 22 unit pompa dengan total kapasitas 11,48 m3/detik.
Berkat itulah genangan air yang merendam ruas jalan Kudus-Demak mulai surut hingga kini bisa dibersihkan pihak PUPR. Di luar itu kementerian juga melakukan penebalan atau penambahan tinggi tanggul Sungai Wulan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penambahan tinggi tanggul Sungai Wulan akan terus dilakukan untuk mencegah air melimpah di atas tanggul Sungai Wulan atau jebol kembali.
"Sesuai target yang disampaikan Senin lalu (12/2/2024), kedua tanggul yang jebol sudah tertutup semua dalam 3 hari ini. Sekarang tinggal memperkuat dan meninggikan tanggul, karena diprediksi puncak hujannya masih terus sampai akhir Februari 2024," kata Basuki, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (15/2/2024).
(hns/hns)