Pejabat Pemerintah Tak Dapat Mobil Dinas di IKN, Wajib Naik Transportasi Umum

Pejabat Pemerintah Tak Dapat Mobil Dinas di IKN, Wajib Naik Transportasi Umum

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 23 Feb 2024 06:45 WIB
Suasana pembangunan istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana pembangunan istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024)/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tangerang -

Para pejabat pemerintah di IKN Nusantara tidak akan mendapat mobil dinas. Menurut Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kebijakan itu dikeluarkan sebagai komitmen dan contoh bahwa IKN Nusantara akan dibangun sebagai kota ramah lingkungan dengan 80% transportasi publik dan 100% kendaraan listrik.

"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," ungkap Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).

Silvia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai komitmen IKN Nusantara sebagai kota cerdas dan ramah lingkungan. Para pejabat pemerintah harus menggunakan transportasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana, pun harus memberikan contoh," sambungnya.

Namun, ia menjelaskan memang ada segelintir pihak yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas, dua di antaranya menteri dan presiden.

ADVERTISEMENT

"Biasanya di pemerintah kan ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) Sisanya harus menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Tapi, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih digodok. Agar hal itu terwujud, Silvia pun menjelaskan bahwa ketersediaan transportasi publik di IKN harus memadai.

IKN dicanangkan sebagai kota 10 menit yang berorientasi pada transit oriented development (TOD). TOD adalah konsep pembangunan interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum untuk memudahkan masyarakat bermobilisasi.

"Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN," pungkasnya.

(ara/ara)

Hide Ads