Pembangunan Kantor Pemerintah dan Infrastruktur Dasar di IKN Tembus 76%

Pembangunan Kantor Pemerintah dan Infrastruktur Dasar di IKN Tembus 76%

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Feb 2024 12:56 WIB
Suasana pembangunan istana presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap pertama sudah menyentuh 76%. Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga menjelaskan, ada progres peningkatan progres setiap minggunya sekitar 1-2%.

"Insyaallah kita sudah hitung, ilustrasinya begini hitung-hitungannya. Sekarang progres sudah 76%, rata-rata progres per minggu 1% sampai 2%, kalau rata-ratanya 1,5%," katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurutnya waktu yang tersisa untuk pembangunan IKN tahap pertama adalah sekitar 16 sampai 17 minggu. Danis optimis pembangunan di bulan Juli sampai Agustus sudah melebihi 90% dan siap difungsikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sisa waktu 16 sampai 17 minggu. Kalau kita kali itu insyaallah Juli Agustus sudah lebih dari 90%, sudah fungsional. Mungkin tamannya kurang, lingkungannya. Tapi kalau gedung dan sebagainya secara fungsional sudah ada furniture, listrik sudah ada, air, sehingga bisa ditempati," tuturnya.

Kemudian, terkait pembangunan Tol IKN, Danis menyebut progresnya sudah di atas 70%. Tol IKN seksi 5A adalah yang paling cepat pembangunannya, yang kini sudah menyentuh 77%.

ADVERTISEMENT

"Sudah di atas 70%, paling cepat tol 5A. Seksi 5A 77%, yang 3A 3B sekitar 72%, sudah di atas 70% semua," tuturnya.

Sementara itu untuk seksi 6A dan 6B sendiri, Danis mengatakan kalau kedua ruas tersebut hingga saat ini masih terkendala pada pembebasan lahan. Lahan tersebut berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), yang berpotensi menghambat pengerjaan proyek tersebut.

"Seksi 6A dan 6B itu ada yang berkaitan dengan aset dalam penguasaan, nah ini sedang dibahas. Karena kalau aset dalam penguasaan kan kita nggak bisa bayar karena itu milik negara. Nah itu gimana cara solusinya," tuturnya.

"Kalau tanahnya nggak bisa dibebasin akan menghambat," pungkasnya.

(ily/rrd)

Hide Ads