OJK Teken Perjanjian dengan Otorita, Siap Bangun Kantor di IKN

OJK Teken Perjanjian dengan Otorita, Siap Bangun Kantor di IKN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 29 Feb 2024 19:30 WIB
Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Foto: Dok OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dengan otorita IKN pada Kamis, 29 Februari 2024.

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Prosesi ini disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di IKN, Kalimantan Timur.

Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK, untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari keterangannya, Kamis (29/2/2024) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2.

ADVERTISEMENT

Rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011. Pada pasal 3 disebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.

Kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

(ily/rrd)

Hide Ads