Tarif Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Bakal Naik, Ini Bocorannya

Tarif Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Bakal Naik, Ini Bocorannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 05 Mar 2024 20:15 WIB
Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang
Foto: Karin/detikcom
Jakarta -

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT JTD Jaya Pratama akan melakukan penyesuaian tarif terhadap enam ruas jalan tol yang mereka kelola dalam waktu dekat. Keenam ruas yang dimaksud adalah Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.544/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Pada 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang Seksi A Kelapa Gading-Pulogebang.

Kepala Divisi Operasi & IT PT JTD Jaya Pratama, Charles Giroth, mengatakan melalui kenaikan tarif ini pihaknya akan terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan pelayanan, memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peningkatan Layanan dibidang transaksi antara lain dengan menyediakan Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan peningkatan kapasitas transaksi di gerbang tol," kata Charles dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Charles kemudian menjelaskan, pada bidang layanan Lalu Lintas, pihaknya telah melakukan pemasangan alat tol cerdas diantaranya Smart Surveillance System (Smart CCTV), Dynamic Message Sign (DMS) pada akses jalan tol dan lajur, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dan penyiagaan armada operasional yang terdiri dari Mobil Layanan Jalan Tol, Derek, Ambulance, Rescue dan PJR.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dalam hal layanan preservasi, perusahaan telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Pekerjaan Pemeliharaan Zero Pothole/Patching, Pemeliharaan Marka Jalan, Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Lansekap, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Reflector dan Pengaman Jalan Tol, dan Pekerjaan Pemeliharaan Saluran Udicth dan Long Pond.

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT JTD Jaya Pratama juga secara masif telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang," pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan terkait penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

(rrd/rir)

Hide Ads