AHY Bakal Lapor Sengkarut Hotel Sultan ke Jokowi

AHY Bakal Lapor Sengkarut Hotel Sultan ke Jokowi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 07 Mar 2024 15:11 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri ATR/Kepala BPN - Foto: Dok Kementerian ATR
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menyelesaikan sengketa lahan antara Hotel Sultan Negara dengan Pontjo Sutowo. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan kasus tersebut dilaporkan ke hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria yang akrab disapa AHY ini menilai kasus sengketa lahan Hotel Sultan ini terlalu lama berlarut-larut. Untuk itu, pihaknya sepakat membawa kasus ini kepada Presiden Jokowi.

"Kami sedang terus pelajari, kami sudah sepakat bahwa ini akan diambil ke tingkat lebih tinggi dan ini sudah jadi perhatian semua, di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden," kata AHY dalam acara Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2024, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Menteri Sekretariat Negara. Selain itu, AHY menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto akan menjadi integrator atau koordinator untuk penyelesaian konflik tersebut.

Dia menegaskan dalam kasus sengketa ini negara tidak boleh dirugikan. Meski begitu, kasus tersebut tidak hanya melibatkan sejumlah pihak, termasuk pekerja di hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Isu ini kita akan sarankan Menko Polhukam bisa jadi integrator dari elemen-elemen terkait. Kita tahu ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa terutama bagi para pekerja yg ada di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco selaku pemilik sekaligus pengelola Hotel Sultan mengatakan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN (Barang Milik Negara) atau lahan yang dikuasai negara.

"Pernyataan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN) adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin dalam surat tanggapan yang diterima redaksi detikcom, Jumat (22/12/2023).

Berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora. Dia bilang memasukkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) swasta dalam BMN adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain.

(kil/kil)

Hide Ads