Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susanto buka suara mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dijual ke investor. Ia mencontohkan, lahan yang bisa dijual misalnya adalah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan atas tanah (HPL)
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya hak guna bangunan di atas HPL, misalnya begitu, tapi nanti mungkin hanya untuk strata bangunan tower segala macam yang kita bisa sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya," katanya di sela acara Rakornas Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (14/4/2024).
Menurut Bambang ada kasus-kasus tertentu di mana lahan bisa dilepas. Namun tidak setiap lahan bisa dijual dalam arti pengalihan hak milik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual tapi kita harus pilah-pilah tidak semua tanah bisa dijual langsung dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, ada dua hal yang diarahkan Jokowi untuk kesiapan lahan dalam rangka percepatan investasi. Arahan pertama adalah untuk mempercepat investasi, Jokowi meminta adanya pihak khusus yang mengawal investasi. Ia juga meminta ada pihak yang menjadi koordinator khusus atau PIC bagi investor.
"Pertama beliau meminta agar disediakan desk untuk pengaduan investasi, investor dan juga agar disiapkan PIC-PIC untuk menangani atau berkomunikasi dengan investor. Jadi apakah satu PIC untuk satu investor apakah satu PIC untuk lima investor, atau satu PIC untuk sepuluh investor," kata Basuki ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
"Jadi, investor itu bisa komunikasi intens dengan pejabat IKN itu yang namanya PIC itu," lanjutnya.
Kemudian, soal lahan di IKN, Basuki bilang Jokowi mengarahkan agar lahan segera ditetapkan statusnya. Kemudian, lahan-lahan tadi harus bisa diperjualbelikan. Soal harganya akan ditetapkan oleh Otorita IKN.
"Kedua lahan bagi investor agar segera ditetapkan statusnya, kemudian juga tadi sarannya dari bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh bapak presiden itu (investor) beli. Jadi tanahnya dijual harganya ditetapkan oleh Otorita, asal tidak melanggar aturan itu juga kalimatnya beliau," papar Basuki.
(acd/hns)