Untuk antisipasi lonjakan penumpang, beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Aturan pelabuhan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten) dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor
golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Merak;
b) kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan VIb dan golongan VII tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Ciwandan;
c) kendaraan bermotor golongan VIII dan golongan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa (9 /4) pukul 24.00 WIB melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten);
d) penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor
golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via dan golongan VIb tujuan Jawa untuk arus balik mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4);pukul 24.00 WIB melalui Pelabuhan Bakauheni;
e) kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII, dan golongan XI tujuan Jawa untuk arus balik mulai hari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4);pukul 24.00 WIB dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
2. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar dan Pelabuhan Lembar:
a) Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk:
mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat untuk kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Ketapang ataupun Pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas;
b) Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar: kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah Kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton; dan
c) Mulai hari Rabu (3/4) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 waktu setempat seluruh kendaraan angkutan logistik yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan.
Untuk menghindari terjadinya antrian panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a) pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
c) pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
d) pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
(hns/hns)