GBK-Monas Tetap Dikelola Pemerintah Pusat, Jakarta Bisa Pinjam

GBK-Monas Tetap Dikelola Pemerintah Pusat, Jakarta Bisa Pinjam

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 06:30 WIB
Suasana Libur Natal di Monas yang Kian Ramai
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah Pusat masih tetap menjadi pengelola sejumlah aset negara yang terletak di Jakarta. Hal ini dikarenakan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat menghapus Daftar Inventaris Masalah (DIM) 561 dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

Sebelumnya, dalam pasal 61 dalam draft RUU DKJ, dijelaskan bahwa pemerintah pusat bakal menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah aset di Jakarta mulai dari Gelora Bung Karno (GBK), kawasan Monumen Nasional (Monas), dan kawasan Kemayoran kepada Provinsi Jakarta.

"Setuju ya? Ketok itu ya? Dengan demikian (DIM) 561 jadinya dihapus," ucap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berarti Pemerintah, DPR, dan DPD menyepakati GBK, Monas, dan Kemayoran tetap dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Pemerintah DKJ masih dapat mengajukan permohonan jika ingin meminjam aset-aset tersebut.

Dalam pasal 48 UU DKJ DIM 474, dijelaskan bahwa DKJ dapat mengusulkan pemanfaatan (Barang Milik Negara) BMN kepada Kemenkeu. Untuk menegaskan hal tersebut, DPR dan DPD pun meminta agar Kemenkeu kelak juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan GBK, Monas, dan Kawasan Kemayoran.

ADVERTISEMENT

Supratman menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mengawal penerbitan PMK tersebut.

"Pasal 48 delegasi ke PMK diatur lebih lanjut ke PMK. DPD juga punya hak untuk melakukan pemantauan peninjauan undang-undang, Baleg juga punya di samping komisi-komisi yang lain, jadi nanti kita gedor nanti Menteri Keuangan kalau tidak segera menerbitkan PMK," tegas Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kemenkeu, Rionald Silaban, memastikan pihaknya akan menerbitkan PMK tersebut. Soal Norma Waktu yang mengatur mengenai peminjaman dan pemanfaatan aset juga akan diatur dalam PMK.

"Mengenai Norma Waktu kami atur di PMK, tapi tentu saja soal Norma Waktu itu selalu ada klausul setelah permohonan diterima secara lengkap dan itu merupakan hal yang biasa. Tapi yang jelas soal Norma Waktu kami atur di PMK," pungkasnya.

(rrd/rir)

Hide Ads