PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan alasan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I. Sebelumnya, langkah penyesuaian tarif ini direspons negatif oleh kalangan warganet.
Kebijakan ini mulanya diumumkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Kenaikan tarif ini mulai berlaku per 9 Maret 2024 lalu.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, sudah waktunya Tol Japek dan MBZ untuk mengalami penyesuaian tarif. Bahkan kenaikan tarif ini telah mengalami penundaan sekitar enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang juga kita lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT," kata Lisye di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
"Jadi setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncullah angka tersebut yang memang sesuai dengan UU bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif," sambungnya.
Lisye menjelaskan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang. Karena memang untuk iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi," terangnya.
Hal ini lantaran tol dibangun dengan mengandalkan investasi, tanpa mengandalkan anggaran pemerintah. Adapun di Jasa Marga, sumber pendanaan proyek jalan tol bersumber dari 30% Ekuitas dan 70% dari pinjaman perbankan.
"Dari sini sifatnya investasi. Tidak hanya Jasa Marga, begitu juga pihak swasta itu semuanya dananya dari investasi. Jadi dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," pungkasnya.
Kenaikan tarif tol Japek tertunda. Cek halaman berikutnya.