Sebagai tambahan informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons tanggapan warganet tentang kenaikan tarif ini. Basuki mengatakan, pihaknya telah menunda kenaikan tarif Tol Japek ini selama enam bulan karena sejumlah alasan.
"Jalan tol ini sesuai UU kan dua tahun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).
PUPR sendiri punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jalan tol sendiri tidak terlepas dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Sehingga, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standardisasi dan persyaratan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menambahkan, pertimbangan dalam persetujuan permintaan kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga dari sisi layanan tambahan.
"Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif," terang Endra.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Layang MBZ:
Jakarta Interchange-Cikampek
Golongan I: Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III: Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V: Rp 54.000 yang semula Rp 40.000
(shc/ara)