Daftar 7 Ruas Tol Gratis Saat Mudik & Arus Balik Lebaran

Daftar 7 Ruas Tol Gratis Saat Mudik & Arus Balik Lebaran

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 03:55 WIB
Pekerja mempersiapkan mesin transaksi pembayaran tol yang ada di gerbang tol Kutanegara, jalan tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Selatan di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (18/12/2023). PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola jalan tol, akan mengoperasikan jalan tol Japek II sepanjang 8,5 km secara situasional pada arus balik mudik Natal dan libur Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak-pihak terkait berupaya menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024. Salah satunya pembukaan fungsional 7 ruas tol.

Anggota BPJT Unsur Masyakarat Tulus Abadi menjelaskan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan yang berpotensi digunakan secara darurat, tetapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

"Terdapat 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, diantaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera," ujar Tulus dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh ruas tersebut adalah (1) Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung 19,65 Km, (2) Tol Jakarta- Cikampek II Selatan paket 3 Kutanegara-Sadang 8,5 Km. (3) Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo seksi Colomadu-Klaten 22,3 Km.

Sisanya tersebar di Sumatera, yaitu (4) Tol Bangkinang-Koto Kampar24,7 Km, (5) Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura 9,47 Km dan Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak 47,15 Km.

ADVERTISEMENT

(6) Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran 32,15 Km, (7) Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya 21,2 Km.

Tulus menambahkan, selama melintasi tol fungsional pemudik tidak dikenai tarif (gratis) saat masuk dan keluar dari tol tersebut, namun tetap melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik apabila disiapkan gerbang tol.

"Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," tambahnya.

Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

Simak juga Video 'Operasi Ketupat 2024, Polri Siapkan 55.784 Posko Mudik':

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads