Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan 2.086 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan sore hari ini.
AHY menyebut topik utama rapat ini membahas soal percepatan investasi dan pembangunan di ibu kota baru tersebut. Selain itu, rapat itu juga membahas isu-isu yang masih menjadi kendala pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, salah satunya 2.086 ha lahan yang masih bermasalah.
"Ada bidang-bidang tanah terutama 2.086 hektare yang saat ini belum bisa clear untuk bisa digunakan untuk pembangunan IKN. Jadi, ada beberapa lokasi yang memang masih ada masyarakatnya. Tadi kami melaporkan kepada Presiden," kata AHY usai menghadiri Ratas di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, masih ada beberapa lahan yang memang masih ditempati masyarakat. Untuk itu, pihaknya sedang menunggu pergantian rugi masyarakat yang masih berada di sejumlah lokasi.
Adapun lokasi yang jadi prioritas dibebaskan yakni untuk pembangunan pengendalian banjir Sepaku dan ruas jalan bebas hambatan 6A dan 6B.
"Yang pertama adalah di lokasi pengendali banjir Sepaku, itu luasannya kurang lebih 2.075 hektare atau ada kurang lebih 22 bidang tanah. Di lokasi yang akan dilewati atau menjadi pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan pada segmen 6a dan 6B. Itu kurang lebih luasannya 44,6 hektare atau kurang lebih 48 bidang tanah," jelasnya.
AHY menegaskan pihaknya telah siap untuk menerbitkan sertifikat hak pakai apabila lahannya telah bebas dari permasalahan. Sebab, pembebasan lahan bukan lagi menjadi ranah kementerian yang dipimpinnya.
"Kami sendiri dari kementerian siap untuk memberikan support secara penuh kepada OIKN dan penyiapan tata ruangnya. Yang jelas bagi kami prinsipnya adalah harus clear and clean dulu. Baru kemudian kita bisa keluarkan sertifikat hak pakainya," imbuhnya.
(ara/ara)