Pengusaha Ungkap 3 Keuntungan Bandara Internasional Dipangkas

Pengusaha Ungkap 3 Keuntungan Bandara Internasional Dipangkas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 28 Apr 2024 22:00 WIB
Suasana di Bandara Internasional Lombok, NTB.
Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Jakarta -

Pengusaha maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendukung penuh langkah pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional. Banyak keuntungan yang didapatkan Indonesia saat bandara internasional diciutkan jumlahnya.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan baru saja memangkas jumlah bandara internasional dari semula 34 menjadi hanya 17. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Berikut ini 3 keuntungan bandara internasional dipangkas di mata pengusaha:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pola Konektivitas Merata
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja menilai pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia dapat meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional. Sebelumnya dengan bandara internasional yang jumlahnya banyak maka pola penerbangan adalah point to point, dengan dikuranginya bandara internasional pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke.

Denon percaya dengan pola hub and spoke, akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

"Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub). Dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," papar Denon dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Pada pola hub and spoke, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik, sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

Penerbangan secara langsung ke rute internasional selama ini juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri. Pasalnya maskapai luar negeri juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas secara nasional.

2. Pertahanan Negara Lebih Aman
Selain itu dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan negara. Denon menilai bila makin banyak bandara internasional artinya negara membuka banyak pintu masuk ke Indonesia.

Tentunya pintu tersebut harus dijaga. Penjagaan pintu masuk ke dalam negeri dinilai akan jauh lebih maksimal bila jumlah bandara internasional hanya sedikit.

"Banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia di mana semua pintu tersebut harus dijaga ketat," beber Denon.

3. Hemat Biaya Operasi Bandara
Nah selama ini, pihak Denon juga melihat banyak bandara yang bercap internasional namun penerbangan internasionalnya sedikit. Padahal, sebagai bandara internasional perlu biaya tambahan untuk penambahan petugas sesuai standardisasi nasional.

Misalnya, saja personel bea cukai, imigrasi, dan karantina. Tentu saja dengan berkurangnya bandara internasional biaya operasional bandara untuk hal-hal tersebut akan lebih hemat.

"Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional," ungkap Denon.

Denon juga menila sejauh ini pemerintah sudah memiliki regulasi yang adil. Bandara yang statusnya hanya untuk penerbangan domestik tetap bisa melayani penerbangan internasional untuk kepentingan tertentu secara sementara.

"Seperti untuk urusan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan dan penanganan bencana," pungkas Denon.

(hal/rrd)

Hide Ads