Pembentukan Kawasan Aglomerasi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Aturan ini sendiri mengatur perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam undang-undang dijelaskan, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Pada Pasal 51 Ayat 1 undang-undang tersebut tertulis, untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar dibentuk kawasan aglomerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," bunyi Pasal 52 Ayat 2 seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024).
Di Pasal 51 Ayat 3 tertulis, sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.
Berikutnya, pada Pasal 52 Ayat 1 diterangkan, sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 3 dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah kawasan aglomerasi.
Lalu, di Pasal 52 Ayat 2 disebutkan, dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada kawasan aglomerasi.
"Penyusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 52 Ayat 3.
Simak juga Video: Muncul Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Pemerintah Menolak