Menjaga kebersihan di fasilitas umum merupakan tanggung jawab semua pihak. Tak terkecuali di jalan tol, pengguna jalan juga harus menjaga kebersihan jalan tol.
Bahkan kewajiban menjaga kebersihan di jalan tol diatur dalam peraturan resmi. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dilansir dari unggahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Jumat (10/5/2024), dijelaskan aturan khusus soal larangan membuang sampah sembarangan di jalan tol ada pada pasal 42 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pasal 42 menjelaskannya bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun baik disengaja maupun tidak disengaja," tulis BPJT dalam keterangannya.
Pengendara yang melanggar bisa ditilang, diproses, kemudian dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Salah satu sanksi yang bisa dikenakan adalah denda.
"Jangan buang sampah sembarangan ke Jalan Tol baik sedang berkendara atau penumpang di dalam mobil, ada dendanya lho," tulis BPJT.
Kalaupun memang memiliki sampah, BPJT menganjurkan untuk disimpan terlebih dahulu dalam mobil dan dibuang pada tempat sampah saat berhenti di rest area ataupun pada saat sampai di tempat tujuan.
(kil/kil)