Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024). Adapun lokasi tersebut merupakan objeksengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan dan disaksikan awak media.
Lebib lanjut, Zulkifli pun meminta para pihak untuk menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89menurut tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakati dulu, lokasi HGB 26-27 berada di sini? Oke. Lalu HPL 01 berada di mana, di sini? Oke. Jadi kami tidak panjang-panjang karena jangan sampai kita tidak sepakati berada di sini. Karena itu (lokasi) tidak menunjuk di barat, timur, nggak. Karena memang gugatannya di sini, tempat ini," kata Zulkifli di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Ditemui usai acara, Zulkifli menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukannya hanya untuk menyepakati lokasi dari objek sengketa itu, dalam hal ini Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
"Kita mau tanya saja ke para pihak apakah sepakat HGB 26-27 ada di sini, itu," ujar dia kepada awak media.
Zulkifli menjelaskan, usai agenda pemeriksaan ini, pihaknya akan segera mencapai tahap penyusunan kesimpulan hingga akhirnya pembacaan putusan.
Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusag dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan hak guna bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak tahun 2011 silam. Pihak Indobuildco pun menuai kekalahan.
Di sisi lain, pihak Indobuildco sendiri berpandangan bahwa HGB terkait sehatusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yamg mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
(shc/ara)