PPKGBK Bingung Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 T soal Hotel Sultan

PPKGBK Bingung Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 T soal Hotel Sultan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 17 Mei 2024 19:30 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Hotel Sultan/Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bicara terkait permintaan ganti rugi Rp 28 triliun yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco atas sengketa Hotel Sultan.

Pihak Indobuildco meminta ganti rugi Rp 28 triliun apabila pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tempat Kawasan Hotel dan Apartemen Sultan berada tidak diperpanjang. Sedangkan apabila diperpanjang, pihaknya tetap meminta ganti rugi usaha Rp 10 triliun.

Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya tidak memahami dari mana asal muasal kedua angka itu muncul. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim perdata yang menaungi kasus dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata," kata Chandra dalam dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Ia juga yakin, hakim perdata punya pengetahuan, kapabilitas, kapasitas, dan integritas untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Di sisi lain, menurutnya angka Rp 28 triliun itu terbilang sangat besar, bahkan jauh lebih besar dibandingkan kerugian negara akibat kasus Bank Century di Rp 6,7 triliun.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu jawaban saya, saya nggak mau berandai-andai lah. Rp 10 triliun itu gede lho, Century aja Rp 6,7 triliun," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menggantungkan permasalahan ini kepada majelis hakim. Meski begitu, ia tetap meyakini bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah habis pada Maret-April 2023 lalu sehingga aset tersebut Kembali ke pangkuan negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1989.

"Jelas bahwa keputusan pengadilan dalam perkara ini setelah habisnya HGB 26-27 pada bulan Maret dan April 2023, perkara itu ada lima, Empat di PTUN, satu di perdata. Empat PTUN itu, pihak Indobuildco sudah dikalahkan, ditolak atau tidak diterima. Kita tunggu aja putusan perdata, mengenai perdata memutuskan seperti apa. Jadi kita nggak mau berandai-andai," pungkasnya.

(shc/ara)

Hide Ads