Rincian Aturan Bayar Tol Tanpa Setop yang Resmi Diteken Jokowi

Rincian Aturan Bayar Tol Tanpa Setop yang Resmi Diteken Jokowi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Minggu, 26 Mei 2024 06:00 WIB
Tol Bali Uji Coba MLFF
Foto: Dok PUPR
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu pokok pembahasan dalam aturan anyar tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Jokowi meneken aturan tersebut pada 20 Mei 2024 kemarin. Adapun pokok pembahasan menyangkut MLFF dibahas dalam Pasal 67 tentang pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol. Dalam Pasal 67 Ayat 1 disebut, pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.

"Sistem pengumpulan Tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF)," bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Sabtu (25/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya dijelaskan, pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti ini dilaksanakan oleh menteri. Dalam hal ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.

ADVERTISEMENT

Adapun biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih pemasukan biaya layanan, akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kendaraan yang Tidak Terdaftar Bisa Kena Denda

Dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF. Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Cantas yang bisa diunduh melalui smartphone.

Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda. Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

a. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;

b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf b.

"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 Ayat 8.

Sebagai tambahan informasi, proyek sistem bayar tol tanpa setop atau MLFF ini resmi mendapat cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program satu ini sempat molor dari rencana, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa sentuh bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini belum juga bisa digunakan.

Dengan cap PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa APBN dengan investasi Rp 4,49 triliun.

(shc/das)

Hide Ads