Iuran Wajib Tapera Potong Gaji Pekerja, Jokowi Langsung Buka Suara

Iuran Wajib Tapera Potong Gaji Pekerja, Jokowi Langsung Buka Suara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 19:07 WIB
Jokowi
Foto: Isal/detikcom

Seperti diketahui, Jokowi baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 tahun 2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.


(hal/hns)

Hide Ads