Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni baru saja ditunjuk sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) setelah dua pejabat sebelumnya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, mengundurkan diri.
Basuki mengatakan masalah pertanahan di ibu kota baru RI akan jadi pekerjaan rumah utamanya sebagai Plt. Kepala OIKN. Di antaranya mengenai kepastian status tanah di IKN, apakah akan dijual, disewakan, ataupun dikerjasamakan dengan skema KPBU.
Hal ini dilakukan agar investor tak ragu lagi untuk segera masuk ke IKN. Walaupun dalam catatan detikcom pada awal April 2024 kemarin, pembangunan IKN masih mengalami sejumlah kendala terutama dari segi pembebasan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan dari 36.000 ha yang sudah disiapkan untuk IKN, 2.086 ha di antaranya masih terkendala pembebasan lahan.
Ia menyebut lahan tersebut masih dihuni oleh masyarakat setempat sehingga statusnya belum clean and clear. Untuk itu pihaknya juga masih menunggu proses pergantian rugi masyarakat.
"Saat ini ada sekitar 2.086 hektar di sana-sini sekitar PKN yang juga masih ada masyarakatnya yang tinggal yang yang bermukim dan juga punya kehidupan di sana ya sudah sejak lama," kata AHY, ditemui usai Peresmian Gedung Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024) lalu.
AHY menjelaskan pada prinsipnya pihak Kementerian ATR/BPN hanya perlu menyerahkan sertifikat lahan apabila status lahan tersebut sudah clear and clean serta bebas dari masalah. Oleh karena itu, demi menuntaskan pembebasan lahan IKN, pihaknya aktif menjalin kerja sama intensif dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.
"Kami sudah menyampaikan ini, mengkoordinasikan ini, juga ke kementerian dan lembaga yang terkait. Termasuk juga Otorita IKN, selesaikan dengan baik sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ujar AHY.
"Prinsipnya adalah bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan kita ingin pembangunan terus berjalan dengan baik progresif. Tapi tentu tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak baik diperlakukan tidak adil," sambungnya.
AHY juga mengakui bahwa menghadapi permasalahan tanah tidaklah mudah. Salah satu tantangan beratnya ialah bagaimana menciptakan kondisi yang adil dan seimbang. Ia juga menekankan kembali, tidak boleh ada hak-hak masyarakat yang dirampas maupun diabaikan.
Selain karena masalah lahan yang masih dihuni masyarakat setempat, proses pembebasan lahan di IKN juga tersangkut masalah anggaran.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Suyus Windayana pernah mengatakan pembebasan lahan di IKN membutuhkan anggaran yang besar. Akibatnya sebanyak 252 ribu hektar yang semula dialokasikan untuk IKN diperkirakan tidak semuanya dapat dibebaskan.
"Dulu kita berasumsi 252 ribu hektar berharap semuanya dibebaskan dan dialokasikan untuk IKN. Karena alokasi anggaran yang cukup besar, kemungkinan tidak semua kita bebaskan," kata Suyus dalam acara Rakornas IKN, di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Apabila memang membutuhkan tanah yang sangat diperlukan untuk pembangunan,Suyus mengatakan dapat menggunakan tanah milik masyarakat setempat. Asalkan sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dirancang dan mendapat izin dari OIKN.