Kemenkeu Tepis Kabar Bos Otorita IKN & Wakilnya Mundur karena Gaji Tak Lancar

Kemenkeu Tepis Kabar Bos Otorita IKN & Wakilnya Mundur karena Gaji Tak Lancar

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2024 11:47 WIB
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo - Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakilnya sudah diselesaikan. Hal ini membantah adanya isu bahwa Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur karena alasan gaji yang tidak lancar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah diselesaikan seiring terbitnya peraturan presiden (Perpres) pada 2023. Adanya aturan itu membuat anggaran otomatis dialokasikan setiap bulan.

"Mengiringi pengunduran diri kepala dan Wakil Kepala OIKN, muncul kembali isu lama soal gaji pimpinan dan staf OIKN. Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan," kata Prastowo dalam cuitannya di X atau Twitter, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil OIKN diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023. Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro OIKN diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang terbit pada 12 Juli 2023.

Adanya aturan itu membuat hak keuangan pimpinan dan staf OIKN baru bisa dibayarkan, sejak dibentuk Maret 2022. Prastowo menyebut pembayaran di 2022 langsung dirapel di 2023, setelah itu pembayaran gaji di 2024 dilakukan setiap bulan.

ADVERTISEMENT

"Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit perpres. Contoh jika dibayar April 2023, maka dia mendapat gaji April plus gaji sebulan dikalikan jumlah bulan sejak dilantik sampai dengan pembayaran pertama (April)," jelasnya.

Berikut besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya OIKN:

1. Kepala OIKN

- Hak keuangan Rp 172.718.840 terdiri dari:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
Tunjangan kinerja Rp 153.422.000
- Fasilitas lainnya
Dana operasional Rp 178.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).

2. Wakil OIKN

- Hak keuangan Rp 155.180.670 terdiri dari:
Gaji pokok Rp 4.899.300
Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770
Tunjangan jabatan Rp 11.566.800
Tunjangan kinerja Rp 138.079.800
- Fasilitas lainnya
Dana operasional Rp 145.000.000 (diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya).

3. Kelas jabatan 17, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 98.152.220

4. Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 82.814.888

5. Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 67.480.566

6. Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja per kelas jabatan Rp 62.672.646

Simak Video 'Tugas Baru Bambang Susantono Seusai Mundur dari Kepala Otorita IKN':

[Gambas:Video 20detik]

(aid/kil)

Hide Ads