Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran

Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024 06:27 WIB
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran, pada ruas Tol Trans Sumatera berlaku mulai besok 19 Juni pukul 00.00.
Tarif Tol Lima Puluh-Kisaran mulai berlaku hari ini, Rabu 19 Juni 2024.Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)
Jakarta -

Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran 32,15 kilometer mulai berlaku hari ini Rabu, 19 Juni 2024. Tarif berlaku sejak pukul 00.00 WIB.

Tol Lima Puluh Kisaran merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura - Lima Puluh yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.

Pengguna tol dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrean di gerbang tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura - Kisaran," terang Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/6/2024).

Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024 berikut besaran tarif Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

ADVERTISEMENT

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif lewat berbagai kanal. Mulai dari media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

Pengguna tol diharap berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengendara dapat segera beristirahat di rest area terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Kisaran di
0821-6387-0001.

(hns/hns)

Hide Ads