Ahli Sebut Perubahan Material Tol MBZ Tak Rugikan Negara

Ahli Sebut Perubahan Material Tol MBZ Tak Rugikan Negara

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2024 10:17 WIB
Jalan tol layang MBZ
Foto: dok. Jasa Marga
Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ. Sidang ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita; Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan; dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar), Gunawan Widjaja.

Yudha mengungkapkan tidak ada pelanggaran terkait perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses design and build, di mana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ungkap Yudha dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya saat sidang berlangsung, pada Kamis (20/6).

Senada, Gunawan menekankan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) memiliki proses berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

ADVERTISEMENT

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi design and build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," ungkap Gunawan.

Saat sidang berlangsung, Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

"Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," paparnya.

Menurut Gunawan, terminologi kerugian harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," pungkasnya.




(prf/ega)

Hide Ads