Marak Praktik Mafia Tanah, Ini Pesan AHY buat Masyarakat

Marak Praktik Mafia Tanah, Ini Pesan AHY buat Masyarakat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2024 20:00 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menghadiri WWF, Minggu (19/5/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Foto: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menghadiri WWF, Minggu (19/5/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi sejumlah pesan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia.

Pertama, ia mengimbau kepada seluruh pemilik tanah untuk segera membuat sertifikat. Ia memastikan saat ini proses pembuatan sertifikat tanah itu sudah sangat mudah dan cepat.

Selain itu dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ia menjamin tidak akan ada pungutan liar selama proses pembuatan sertifikat. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu atau takut membuat dokumen kepemilikan tanah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera daftarkan lah tanah Bapak dan Ibu sekalian. Buat sertifikat-nya mudah sekarang, cepat, dengan program PTSL tidak dipungut biaya aneh-aneh, datanglah ke kantor-kantor pertanahan BPN setempat di mana Bapak Ibu berada. Insya Allah kami layani dengan baik," kata AHY dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya dengan dokumen kepemilikan ini, terbukti para korban mafia tanah mampu menyelamatkan aset-aset mereka. Sebab ada bukti fisik kepemilikan yang bisa dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

"Terbukti dari yang saya sampaikan tadi, dari sertifikat asli yang dimiliki oleh para korban itu bagaimana pun telah mampu menyelamatkan aset-aset yang dimiliki," ucapnya.

Lebih lanjut, AHY juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan atau meminjamkan sertifikat tanahnya kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Sebab selama ini, pelaku mafia tanah merupakan orang terdekat korban.

"Kedua, jika sudah memiliki sertifikat, jangan sembarangan diberikan atau dipinjamkan kepada siapapun yang tidak berwenang atau berhak," kata AHY.

"Mohon maaf, sering kali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Bukan berarti kita curiga kepada orang terdekat kita, tapi banyak sekali laporan itu diawali dari orang-orang terdekat kita sendiri. Bisa itu keluarga kita, bisa itu orang di rumah kita, asisten kita dan lain sebagainya," jelasnya lagi.

Dengan begitu sertifikat tanah yang dimiliki dapat terlindungi dan mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang sering kali menjadi modus utama para mafia tanah.

"Ketiga, sudah punya sertifikat, jangan terlantarkan lahan kita, cek tanah kita. Jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang menghuni kemudian tidak ada yang mengolahnya atau memanfaatkannya terus juga tidak ada batas-batasnya. Kalau bisa kita segera pasang patok-patok batas, yang lebih permanen lebih bagus lagi, agar tidak mudah digeser," imbau AHY.

Terakhir, jika masyarakat masih menjadi korban para mafia tanah, AHY meminta untuk segera melaporkan kasus tersebut. Dengan begitu pemerintah bisa dengan segera melakukan penyelidikan.

"Keempat, jika semua itu sudah kita lakukan tapi masih diserobot orang lain, segera laporkan. Jangan ragu-ragu, jangan segan-segan, jangan sungkan-sungkan, datanglah ke kantor-kami kami terutama ke kantor Satgas Mafia Tanah," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads