Polemik 2.086 Ha di IKN, Sosialisasi Warga Terdampak Masih Berlanjut

Polemik 2.086 Ha di IKN, Sosialisasi Warga Terdampak Masih Berlanjut

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2024 17:10 WIB
Progres Pembangun IKN per 6 Juni 2024
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pekan ini melakukan sosialisasi bagi warga terdampak IKN alias yang bermukim di atas total 2.086 hektare lahan yang masih bermasalah.

Ketua Satgas Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, menjelaskan bahwa sosialisasi untuk program Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus berlangsung sejak Kamis, 27 Juni 2024. PSDK Plus adalah skema yang digunakan pemerintah untuk memberikan ganti rugi serta relokasi bagi warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan yang belum clear di IKN.

"Proses sosialisasi baru mulai tanggal 27 kemarin, masih berlanjut, belum selesai (sosialisasinya)," kata Danis kepada awak media secara tertulis, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian ganti rugi sendiri bakal mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Meskipun demikian, Danis mengaku tidak hapal rincian ganti rugi yang diberikan serta nomor SK tersebut.

Sementara untuk pembangunan relokasi untuk total 91 hunian bagi warga terdampak, Danis mengatakan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun hal tersebut masih dihitung oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

"Anggarannya masih dihitung oleh teman-teman Ditjen Perumahan seiring dengan proses sosialisasi/negosiasi (PSDK Plus)," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, memastikan bahwa persoalan 2.086 hektare lahan di IKN selesai dalam waktu dekat.

Pada tanggal 27 Juni ini, Basuki mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal melakukan sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) Plus. Setelah sosialisasi, ganti rugi lahan bakal diberikan oleh pemerintah.

"Nah ini kalau yang sekarang, yang PDSK sudah tinggal menunggu sosialisasi dari Gubernur. Ya, jadi sudah PDSK Plus," kata Basuki di Kantor PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Basuki kemudian menjelaskan, bahwa rincian mengenai ganti rugi sendiri akan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Tapi, seluruh anggaran ganti rugi berasal dari Kementerian PUPR, baik untuk tanam tumbuh maupun relokasi rumah. Meskipun demikian, saat dikonfirmasi, Basuki mengaku tidak hapal rincian anggaran ganti rugi tersebut.

"(Anggarannya) PU, PU. Aduh kalau anggaran (saya tidak hapal), tapi ada mas. Karena itu kebun dengan faktor satu-satu atau dua kali gitu. Itu kebunnya mereka diganti dan dibikinkan rumah," jelasnya.

Untuk rumah relokasi, Basuki mengatakan Kementerian PUPR bakal membangun total 91 hunian bagi 91 kartu keluarga. Jenis bangunan bisa berupa rusun atau landed house alias rumah tapak.

Dia kemudian menjelaskan salah satu lokasi dari 2.086 hektare lahan yang belum clear terletak di Tol Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Tol Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI yang terletak di dekat pintu masuk Bandara VVIP IKN.

Sementara lokasi lainnya, adalah lahan akses jalan menuju Masjid Negara IKN, serta lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku - Semoi. Dengan sosialisasi PSDK plus yang terlaksana pada akhir bulan ini, Basuki berharap persoalan 2.086 hektare lahan bisa selesai pada Juli 2024.

(das/das)

Hide Ads