Pemerintah menawarkan hak pengelolaan tanah dengan waktu yang sangat panjang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 11 Juli yang lalu.
Dalam pasal 9 beleid itu, dilihat Jumat (12/7/2024), disebutkan ada 3 hak pengelolaan yang ditawarkan pemerintah. Mulai dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga hak pakai.
Pemerintah memberikan maksimal 2 siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke 2 atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hak guna usaha ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 ayat 2 poin a.
Untuk hak guna bangunan dan hak pakai skema yang sama juga ditetapkan, diizinkan dulu satu siklus dan bisa menambahkan satu siklus tambahan. Hanya saja waktu paling lama untuk satu siklus pengelola hanya 80 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis pasal 9 ayat 3 beleid tersebut.
Otorita lbu Kota Nusantara juga bakal melakukan evaluasi dan pengawasan rutin selama lima tahun pertama setelah siklus hak pengelolaan pertama diberikan kepada pelaku usaha.
Yang jadi perhatian dalam evaluasi dan pengawasan itu adalah apakah tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kemudian apakah pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak atau tidak.
Lalu pemanfaatan tanahnya juga akan dicek apakah masih sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Terakhir, Otorita IKN juga bakal mengevaluasi apakah tanah yang ada terindikasi terlantar atau tidak.
(hal/rrd)