Mulai 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif Tol Padang-Pekanbaru Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar. Ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengimbau pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi. Hal ini guna menghindari antrian di gerbang tol.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000," ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar:
Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 60.000
Golongan II dan III: Rp 89.500
Golongan IV dan V: Rp 119.000
Bangkinang-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II dan III: Rp 39.500
Golongan IV dan V: Rp 52.500
XII Koto Kampar-Pekanbaru
Golongan I: Rp 60.000
Golongan II dan III: Rp 89.500
Golongan IV dan V: Rp 119.500
XIII Koto Kampar-Bangkinang
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II dan III: Rp 39.500
Golongan IV dan V: Rp 52.500
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
(ily/ara)