Pemerintah Mau Cabut Status VVIP Bandara IKN!

Pemerintah Mau Cabut Status VVIP Bandara IKN!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 01 Agu 2024 18:08 WIB
Menhub Budi Karya
Menhub Budi Karya/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akan kehilangan status VVIP-nya. Dengan begitu nantinya bandara ini dapat digunakan masyarakat umum, tidak hanya sosok penting seperti Presiden ataupun jajaran Menteri dan tamu negara saja.

Namun hal ini masih dirundingkan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu pemerintah juga perlu terlebih dahulu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk menggugurkan status Bandara VVIP ini.

"Jadi gini, memang dalam diskusi dengan pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP," kata Budi Karya saat ditemui wartawan setelah acara talkshow Pelni di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah untuk itu kita tentu akan me-review Perpres (Nomor 31 Tahun 2023) yang sudah ada, karena Perpres yang ada sekarang ini buat VIP," tambahnya.

Budi karya menjelaskan langkah ini dimaksudkan agar masyarakat umum juga bisa menggunakan fasilitas bandar udara. Dengan begitu nilai ekonomi bandara IKN dapat meningkatkan sekaligus membantu distribusi pergerakan masyarakat hingga menambah nilai.

ADVERTISEMENT

"(Cabut status VVIP) supaya apa? supaya satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi dari pada utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal," jelasnya.

Pada akhirnya ia merasa langkah ini merupakan keputusan yang baik bagi semua pihak. Khususnya masyarakat pengguna layanan penerbangan di kawasan Kalimantan Timur.

"Satu hal yang baik menurut saya kalau bandara itu lebih maksimal jumlah pergerakannya, dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," pungkas Budi Karya.

(fdl/fdl)

Hide Ads