Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengklaim, pihaknya telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun atas kasus mafia tanah sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). AHY mengatakan, capaian ini merupakan buah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, hingga Kejaksaan Agung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
"Kementerian ATR/BPN, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 5,7 triliun bahkan lebih. Ini sebuah pencapaian yang tidak sederhana," kata AHY, di Kemayoran, Jakarta, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY menilai, sengketa tanah di Indonesia menjadi persoalan yang kompleks. Menurutnya, kasus hukum di Indonesia didominasi oleh isu-isu pertanahan, baik sengketa antarwarga, warga dengan korporasi, antarwarga dengan pemerintah atau kombinasi diantaranya.
Bahkan, tidak sedikit dari kasus-kasus tersebut yang menyeret aset-aset Polri hingga pemerintahan sebagai objek sengketa yang tumpang tindih. Tak heran, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah.
"Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Arif Rachman melaporkan, pada tahun 2023 pihaknya telah berhasil menyelesaikan 62 kasus dari total 86 target operasi (TO). Dari jumlah tersebut, 159 tersangka berhasil ditindak.
"Tahun 2023 kami sudah menentukan 86 TO. Kami diperintahkan untuk bergabung dengan Kementerian ATR/BPN. Bulan Maret 2023 kami langsungkan TO dan alhamdulillah dari 86 ini kita selesaikan 62 kasus dan sebanyak 159 tersangka kita berhasil tindak," kata Arif, dalam sambutannya.
Dari jumlah tersebut, lanjut Arif, diproyeksikan nilai tanah potensial kerugiannya kurang lebih Rp 13 triliun dan lebih dari 8 ribu hektare tanah yang berhasil diselamatkan. Sedangkan untuk tahun ini, telah berhasil diselamatkan sebanyak Rp 5,7 triliun.
"Alhamdulillah sampai saat ini kami laporkan 26 kasus setelah P21 dan 40 tersangka kita sedang proses dan bahkan ada yang sudah inkrah. Adapun nilai kerugian yang berhasil kita amankan senilai Rp 5,7 triliun. Nah tentunya ini kita juga mengamankan sejumlah 220 ribu hektare bidang tanah," ujarnya.
Hal ini termasuk beberapa kasus di Jawa Timur, yang paling update kemarin ialah Asrama Polri Kota Manado yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke Polri. Selain itu juga, Kementerian ATR BPN yang diwakilkan will BPN Jawa Barat dan Kota Pertahanan Kaupaten Bogor telah menerbitkan sertifikat Hibah Tanah Eks Kasus BLBI kepada instansi Polri untuk pembangunan Pusdiklat Polri di Jasinga kurang lebih 36,8 hektare.
(shc/das)