Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat tugas menjadi Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.
Menanggapi hal tersebut, AHY mengatakan IKN membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan di semua sektor. Menurutnya, dengan adanya satgas ini, investasi di IKN dapat mengalir sehingga progres pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
"Tentunya kita berharap progres pembangunan IKN ini juga bisa terus berjalan dengan baik dan investasi juga mengalir," kata AHY saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, AHY bilang, melalui Satgas ini dia berharap semua pihak terkait dapat bermusyawarah untuk mencari solusi yang terbaik. Dengan begitu, IKN menjadi salah satu destinasi investasi yang menarik. Apalagi IKN masih membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunan.
"Di sinilah saya berharap semua stakeholders juga bisa urun rembuk mencari solusi yang terbaik agar Indonesia secara keseluruhan itu selalu menjadi destinasi investasi yang juga menarik. Nah juga tentunya kita berbicara IKN karena butuh penguatan dan pengembangan di waktu mendatang," imbuhnya.
Saat ditanya perihal target Satgas, AHY enggan menjawab. Dia hanya mengatakan akan berbicara mengenai hal tersebut di lain waktu.
"Nanti kita bicara lagi, ya," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebagai wakil ketua.
Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
(ara/ara)