Eks Menteri Jokowi Kritik Pembangunan IKN, Singgung HGU Kebablasan

Eks Menteri Jokowi Kritik Pembangunan IKN, Singgung HGU Kebablasan

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 15 Agu 2024 08:01 WIB
Andrinof Chaniago
Andrinof Chaniago/Foto: Samuel Gading/detikcom
Jakarta -

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dikritik oleh mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sosok tersebut adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 Andrinof Chaniago.

Andrinof awalnya mengatakan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga ratusan tahun untuk investor di IKN sebetulnya tidak perlu.

"Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp 50 triliun itu nggak logis. (Pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?) Nggak perlu itu, kebablasan," kata Andrinof di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andrinof, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan. Ini berarti kehadiran IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.

Oleh sebab itu, dia menilai dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pemerintah sedang membangun KIPP. Sebab, menurutnya hal itu bakal berat dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang nggak mungkin kan investor masuk sekarang. Berat," tegasnya.

Soal jangka waktu kedatangan investasi, disebutnya bisa datang beberapa tahun setelah KIPP selesai. Semua itu tergantung dari upaya pemerintahan mendatang merampungkan KIPP.

Lalu, setelah KIPP rampung, Andrinof menuturkan barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan," jelas dia.

Berdasarkan catatan detikcom, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus, serta mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun.

Simak Video 'Respons Jokowi soal Prabowo Ingin Pembangunan IKN Dikebut':

[Gambas:Video 20detik]

Berlanjut ke halaman berikutnya.

IKN Bukan Kota Bisnis

Kritik kedua yang disampaikannya adalah soal upaya pemerintah yang seolah menggenjot investasi besar-besaran di IKN. Menurutnya, hal itu juga tidak perlu dilakukan karena IKN sejatinya bukan kota bisnis.

"Saya berpandangan IKN itu bukan untuk kota bisnis. Bukan untuk menampung investasi besar-besaran. Bukan, itu ada alasan-alasannya," ungkap Andrinof.

Menurut Andrinof esensi IKN sebuah kota yang dibangun sebagai solusi atas ledakan penduduk di Tanggerang, Depok, Bekasi, dan Bogor. Gara-gara hal ini, tata kota Jakarta menjadi berantakan.

Di sisi lain, Andrinof menuturkan bahwa kepindahan ibu kota ke IKN juga mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan penduduk di Pulau Jawa. Situasi tersebut menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian besar-besaran di Pulau Jawa yang mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

"Sebagian lahan besar pertanian ada di Jawa, produksi hasil pangan itu sebagian besar di Jawa. Tapi alih fungsi lahan itu mencapai puluhan ribu hektare per tahun," jelasnya.

Andrinof menuturkan bahwa IKN diharapkan bisa mendatangkan investasi besar-besaran setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah. Aktivitas usaha bisa datang setelah aparatur sipil negara (ASN) pindah.

Andrinof menilai tidak tepat jika IKN sudah menetapkan lokasi khusus yang dijadikan kawasan bisnis. "Bahwa di situ muncul bisnis iya, tapi bisnis yang melayani kebutuhan barang dan jasa sebuah kota, dari ASN dan kegiatan pemerintah, bukan menjadikan di sana kawasan bisnis tersendiri, menarik investor, carikan pasarnya, jadi kawasan bisnis properti," jelas dia.

Simak Video 'Respons Jokowi soal Prabowo Ingin Pembangunan IKN Dikebut':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 3 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads