Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Rinciannya!

Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Ini Rinciannya!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 13 Sep 2024 15:17 WIB
Pengendara melintas di jalan protokol Jakarta yang lengang karena bertepatan dengan cuti bersama hari raya Nyepi yang bertepatan juga dengan hari pertama Ramadan 1445 H, Selasa (12/3/2024). Jalan yang terpantau ramai lancar terlihat di Jalan Sudirman, jalan Gatot Subroto dan tol dalam kota sekitar pukul 10.00 WIB.
Tol Dalam Kota - Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tol Dalam Kota (Dalkot) akan mengalami penyesuaian alias naik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol," bunyi keterangan di akun Instagram @jasamargametropolitan, dikutip Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk golongan I, tarifnya akan naik dari yang berlaku saat ini Rp 10.500 menjadi Rp 11.000. Artinya, untuk golongan I mengalami kenaikan sebesar Rp 500.

Berikut tarif yang berlaku saat ini dan tarif baru Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

ADVERTISEMENT

Tarif Sekarang

Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000

(acd/kil)

Hide Ads