Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di IKN

Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di IKN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2024 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo (kelima kanan) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (kelima kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keenam kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (keempat kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (ketiga kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Ilustrasi IKN - Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

Pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus terkait reklamasi tambang di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN," kata Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, Horas Pasaribu di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Meski demikian dia tidak bisa memastikan kapan PP itu terbit. Dia mengatakan, poin pengaturan dalam PP itu ialah pengaturan khusus untuk IKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat. Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja," katanya.

Dalam catatan detikcom pada akhir 2023 lalu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan, belum dapat menghentikan sepenuhnya kegiatan pertambangan di wilayah IKN. Pasalnya, masih ada sekitar 60 izin tambang yang masih aktif.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, pihaknya dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut merusak lingkungan. Namun di sisi lain, para pemegang izin tersebut hak-haknya harus tetap terpenuhi.

"Kita mengakui masih ada izin-izin (tambang) aktif. Jadi dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir, ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN," kata Pungky, Konsultasi Publik IKN, lewat saluran telekonferensi, Rabu (27/12/2023).

Dengan demikian, proses pertambangan masih harus dilanjutkan seiring dengan izin yang masih berlaku. Dalam mengantisipasi kondisi saat ini, Myrna mengatakan, OIKN mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan.

"Sehingga kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin itu bisa diselesaikan, baik berupa reklamasi maupun pasca tambang. Kami juga tengah mempersiapkan pedoman reklamasi, diharapkan tahun depan para pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar melakukan reklamasi dan pasca tambangnya dengan baik," jelasnya.

Walau demikian, ia menjamin kalau OIKN tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut ataupun mengeluarkan izin baru. Hal ini dipastikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.

"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.

Simak juga Video 'Reforminer: Hilirisasi Minerba Genjot Ekonomi Daerah, tapi Kedalaman Kemiskinan Naik':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/kil)

Hide Ads