Besok Jokowi Resmikan 3 Proyek Investor Asing di IKN

Besok Jokowi Resmikan 3 Proyek Investor Asing di IKN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 24 Sep 2024 18:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan smelter injeksi bauksit perdana PT Borneo Alumina Indonesia di Mempawah, Kalimantan Barat.
Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Rangkaian groundbreaking kembali dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur besok, Rabu (25/9/2024). Kali ini akan ada proyek perusahaan asing yang diresmikan langsung pembangunannya oleh Jokowi.

Rencananya ada tiga perusahaan asing yang memulai groundbreaking di IKN besok.

"Ini ada groundbreaking beberapa perusahaan asing yang mau investasi di IKN, ada tiga. Yang swasta nasional juga ada. Dan peresmian beberapa yang sudah selesai," ujar Jokowi usai mendarat perdana di Bandara Nusantara, Selasa (24/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya siapa investornya dan di sektor apa, Jokowi meminta agar bersabar menunggu esok hari. "Lihat besok lah," katanya singkat.

Dari keterangan resmi Otorita IKN, groundbreaking yang mau dilakukan besok akan melibatkan satu investor asing murni, dua kemitraan asing, dan dua investor domestik.

ADVERTISEMENT

Proyek investor asing yang masuk pertama kali ke IKN adalah proyek pembangunan hotel, apartemen, kantor, dan pusat perbelanjaan alias kawasan properti mix use. Hal ini dilakukan Delonix Bravo Investment dari China.

Sementara itu, dua proyek yang bermitra dengan pihak asing ada pembangunan Sekolah Internasional dari PAUD hingga SMA yang bekerja sama dengan Australia Independent School. Kedua ada PT Magnum Investment Nusantara yang bermitra dengan investor Rusia akan membangun kawasan hunian dan komersial.

Dua proyek lainnya dari investor lokal yang akan melakukan groundbreaking adalah Primahotel Manajemen Indonesia yang akan membangun Hotel Bintang 3 dan PT Plataran Boga Rasa yang akan membangun venue kuliner.

Simak Video: Jokowi Ungkap Ratusan Investor Asing Sudah Teken LOI di IKN

[Gambas:Video 20detik]



(hal/hns)

Hide Ads