Kronologi Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul

Kronologi Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2024 11:02 WIB
Kecelakaan KA Taksaka vs Truk di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Terganggu
Kecelakaan KA Taksaka/Foto: Dok. KAI
Jakarta -

Terjadi kecelakaan antara kereta api (KA) dengan truk terjadi di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul pada pukul 03:52 WIB. Tidak ada korban jiwa yang ditimbulkan atas kejadian ini.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Anne Purba menjelaskan, kejadian bermula ketika supir truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Akibatnya, truk itu terjebak dan membuat tabrakan tersebut terjadi.

Anne menambahkan, kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. Masinis/Asmas KA harus menjalani perawatan di RS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul, di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Anne dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, penumpang dan Crew KA Taksaka selamat. Anne mengatakan, petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.

ADVERTISEMENT

KAI menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Atas kondisi ini, sejumlah perjalanan KA pun mengalami keterlambatan. Bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,"ujarnya.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirene/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," kata Anne.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.

(shc/ara)

Hide Ads