Sebanyak 2.086 hektar (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih bermasalah akhirnya menemui titik terang. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang proses ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Kepala Satuan Tugas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Danis Sumadilaga mengatakan saat ini proses ganti rugi diperuntukkan bagi lahan-lahan yang priroitas dibebaskan, seperti jalan tol IKN segmen 6A dan 6B serta kawasan penanggulangan Banjir Sepaku.
Saat ini, proses ganti rugi baru dilakukan pada masyarakat terdampak di jalan tol IKN segmen 6A dan 6B. Dia pun menargetkan proses ganti rugi itu selesai paling lambat November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kan sekarang sudah proses yang di tol 6A, 6B itu. Kita harapkan nanti sekitar Oktober atau November bisa selesai sampai pembayaran. Terakhir anggarannya Rp 90 miliar," kata Danis saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, (27/9/2024).
Saat ditanya mengenai pembebasan lahan secara keseluruhan, Danis menegaskan akan dilakukan secara bertahap. Dia menambahkan anggaran pembebasan lahan lainnya kemungkinan dapat masuk dalam anggaran tahun 2025.
Namun, dapat juga masuk pada anggaran tahun ini apabila peraturan terkait ganti ruginya direvisi. Dia menyebut saat ini skema ganti rugi tersebut akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Nanti kan bertahap kita ini kan. Mungkin masuk anggaran 2025 ya, tapi bisa saja 2024 kita revisi, masih mungkin. Kami targetkan yang sekarang selesai November. Itu kan yang Perpres 75/2024," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, mengatakan bahwa PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi. Ganti rugi diberikan secara tunai. Pemberian dana merupakan bagian dari skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus sebagai solusi buat warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan yang belum clear di IKN.
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024) lalu.
(kil/kil)