Jokowi Dapat Rumah Pensiun dari Negara, Bisa Langsung Dipakai?

Jokowi Dapat Rumah Pensiun dari Negara, Bisa Langsung Dipakai?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 08 Okt 2024 17:18 WIB
Joko Widodo
Presiden Joko Widodo - Foto: Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapatkan rumah dari negara usai purna tugas di 20 Oktober 2024 mendatang. Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lantas apakah rumah hadiah dari negara bisa langsung ditinggali Jokowi dalam waktu dekat?

Menteri Sekretariat Negara Pratikno menyebutkan sejauh ini rumah untuk Jokowi kemungkinan belum bisa ditempati usai purna tugas di 20 Oktober 2024. Sebab, saat ini rumah tersebut masih sedang dibangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelihatannya belum (bisa ditinggali). Karena seharusnya itu kan pembangunan rumah dari negara kepada calon mantan presiden dan calon wakil presiden itu sudah lama harusnya, tapi Pak Presiden Jokowi 'nggak nggak, nanti aja, nanti aja,' begitu terus," ujar Pratikno saat berbincang dengan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Menurut Pratikno, Jokowi memang baru beberapa waktu ini menaruh perhatian kepada rumah hadiah negara. Dia bilang Jokowi sedikit telat untuk menentukan letak rumahnya, maka dari itu pembangunannya pun sampai saat ini belum selesai.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, Kemensetneg sendiri sudah menawarkan Jokowi rumah hadiahnya untuk dibangun sejak tahun ketiga menjabat, baik di periode pertama maupun keduanya menjabat. Namun, Jokowi selalu mengundur-undur urusan rumah itu.

"Itu sejak akhir periode pertama, di tahun ketiga itu Kementerian Sekretariat Negara sudah menawarkan, berkewajiban untuk menawarkan ini rumah dari negara ini akan dimana dan lain-lain. Tapi beliau mengatakan tidak terus. Sampai masuk periode kedua, di tahun ketiga Kementerian Sekretaris Negara juga berkewajiban untuk menyampaikan, bagaimana ini, berkenan di mana dan seterusnya," ungkap Pratikno.

Dia menekankan pembangunan rumah hadiah untuk Jokowi yang nantinya menjadi mantan presiden adalah kewajiban bagi negara.

"Nah ini kewajiban negara ya, kewajiban negara. Tapi beliau enggak-enggak, enggak-enggaknya itu akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," beber Pratikno.

Rumah hadiah buat Jokowi sendiri dibangun di di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari pemberitaan detikJateng, pembangunan rumah tersebut berlangsung sejak Juni 2024. Per akhir September, setelah tiga bulan pengerjaan, nampak sebuah bangunan bertingkat sudah berdiri.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 12.000 m2 itu sebelumnya adalah milik dua orang. Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, mengatakan dari 12.000 m2 lahan tersebut, sekitar 9.000 m2 adalah milik bos PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso. Adapun lahan sisanya milik seseorang bernama Joko Wiyono.

Jokowi sendiri yang memilih lokasi rumah tersebut. Rumah itu nantinya bisa langsung ditinggali Jokowi dan keluarganya, rumah juga bisa diwarisi ke ahli waris yang ditunjuk Jokowi.

(hal/kil)

Hide Ads