Siap-siap! Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Mau Naik

Siap-siap! Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Mau Naik

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 09 Okt 2024 12:32 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Serpong - Pondok Aren, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/9/2024). Tarif jalan tol Serpong - Pondok Aren yang semula dari Rp7.000 naik menjadi Rp9.500 dan mulai berlaku Minggu (15/9).
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat atau naik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," bunyi keterangan yang diunggah Instagram @jasamargametropolitan seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tulisnya.

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa. Adapun tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:

Tomang IC-Tangerang

  • Golongan I: Rp 8.000
  • Golongan II: Rp 12.000
  • Golongan III: Rp 12.000
  • Golongan IV: Rp 15.500
  • Golongan V: Rp 15.500

Tomang IC-Cikupa

  • Golongan I: Rp 8.000
  • Golongan II: Rp 12.000
  • Golongan III: Rp 12.000
  • Golongan IV: Rp 15.500
  • Golongan V: Rp 15.500
(acd/das)

Hide Ads